Juni 03, 2009

HAK & KEWAJIBAN KONSUMEN, Catatan dari Peristiwa Tragis yang Dialami Prita Mulyasari

Catatan berikut adalah murni copy-paste tulisan seorang teman (Yuli Sukri). Catatan yang baik sebagai hikmah dari peristiwa tragis yang menimpa Prita Mulyasari. Peristiwa yang sangat mungkin bisa juga kita alami.

Hikmah yang dapat diambil "kasus ibu prita" by Yuli Sukri


Berkaca dari pengalaman ibu prita,... rasa2nya.. ujung2nya balik lagi ajakan "belajar yuuuk"...

Kalo semua pihak "sadar" akan hak dan kewajibannya,.. mungkin ceritanya akan lain.

Saya hanya mau highlight aja soal hak dan kewajiban sebagai konsumen kesehatan *hehehe baru refresh dari seminar tanggal 27 mei 2009 kemarin*

*****************************************************************

HAK & KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak-kewajiban konsumen dituangkan dalam UU RI no 8 tahun 1999, PASAL 4, BAB III tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN, hak-kewajiban pasien tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik No YM 02.04.3.5.2504, 10 Juni 1997. Pada prinsipnya, keduanya seiring dan sejalan.Selanjutnya, hanya akan diambil beberapa konsep inti yang mencerminkan posisi dan peran kita perihal layanan kesehatan.

Dalam UU tersebut di atas antara lain tertulis:
1. Hak memperoleh informasi dan pendidikan/binaan. Artinya, sebagai pasien kita berhak memperoleh penjelasan dan edukasi kesehatan terutama kesehatan dasar.
2.Pasien berhak memperoleh penjelasan mengenai kondisi kesehatan dan tatalaksana yang direncanakan, segala risiko dari rencana terapi tersebut
3. Pasien juga harus memperoleh informasi perihal terapi lainnya. Informasi harus obyektif (dapat dipertanggung jawabkan), tidak dipengaruhi kepentingan pihak lain dan semata-mata demi kesejahteraan konsumen.
4. Masih seputar informasi kesehatan, pasien juga berhak memperoleh informasi dari pihak ketiga, sekiranya diperlukan (opini kedua atau 2nd opinion).

*************

Jadi rasanya yang diminta sama ibu prita itu tidak berlebihan, kalo ditinjau dari hak-nya sebagai konsumen kesehatan.

Apakah dari kasusnya ibu prita, membuat kita jadi "malas" untuk mengeluarkan uneg2 terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia?... harusnya engga yaaa.......

Disemua bidang, Indonesia sedang bereformasi,... termasuk dalam urusan "pelayanan kesehatan"... jangan sampai mundur lagi ke jaman kegelapan (kalo boleh pake istilah ini).

Semua pihak, beberapa waktu yang lalu dikagetkan dengan adanya pemberitaan mengenai "puyer".. well selama ini... mungkin kita hanya dihadapkan pada satu kebiasaan bahwa puyer adalah yang terbaik untuk anak-anak, karena komposisinya bisa disesuaikan.

Namun,.. ternyata dibalik itu,... risiko/faktor negatif-nya juga ga sedikit kan?....

Nah,.. begitu pula dengan kasus RS ini..
Mudah2an banyak rumah sakit yang juga berkaca...
sehingga,.. ujung2nya konsumen kesehatan yang diuntungkan...
biar ke depannya,... konsumen kesehatan bisa mendapatkan hak-hal-nya itu..
dan terutama.. penyedia jasa kesehatan bisa lebih profesional dan benar-benar bisa mengacu
pada standar internsional (guideline WHO dan berdasarkan patient safety).

Perannya konsumen kesehatan gimana doong?..
*saya copy paste dari bahan seminar kemarin yaa...*

*************

Jangan ragu-ragu meminta informasi yang sejelas-jelasnya; pahami sepenuhnya semua instruksi pengobatan yang telah disusun oleh dokter. Di lain pihak, tanyakan ada tidaknya metode pengobatan lain. Baca surat persetujuan tindakan medis dengan teliti sebelum ditanda tangani. Minta dokter untuk menjelaskan semua implikasi prosedur medis tersebut. Pahami risiko yang bisa terjadi perihal tindakan yang akan dilakukan. Dengan demikian, sedikitnya ada 3 pertanyaan dasar yang perlu dikemukakan saat konsultasi medis:
1. “Apa masalah kesehatan yang sedang dialami; apa penyebabnya?”
2. “Apa yang harus saya lakukan?”
3. “Apa yang harus dicermati; kapan harus menghubungi dokter?”

Saat berkonsultasi, kita juga harus melaporkan reaksi atau efek samping obat yang tengah atau pernah dialami. Di lain pihak, bila kita memiliki pengetahuan dasar kesehatan maka kita mempunyai gambaran untuk membedakan antara komplikasi dengan malapraktek sehingga tidak mudah menyalahkan dokter saat merasakan adanya suatu kelainan.

******************

Susah?.... kalo mau belajar siih.. rasanya ga ada yang susah yaa... *hahaha,.. padahal saya setengah mati untuk ngertiin segala terminologi yang berhubungan dengan interest rate risk banking book, backtesting, VaR, dll dll....*

Maksudnya.. kalo belajar segala sesuatu yang berkaitan dengan kesehatan diri sendiri dan keluarga,.. pasti segala cara akan ditempuh. bener ga? hihihi....

Mudah2an teman2 belum bosen dengan ajakan saya untuk browsing artikel2 kesehatan dari web favorit saya (http://www.mayoclinic.com/)

Baca aja ga cukup...

Print artikelnya,... di-compile ke binder.. dan ditaruh dengan rapi di tumah..
Jadi.. sewaktu-waktu kita/keluarga mengalami suatu gejala,.. pertolongan pertamanya adalah:
1. liat artikel itu.
2. baca mengenai symptom (gejala) dan bandingkan dengan kondisi kita --> mathing ga
3. kalo gejala yang dialami sama dengan yang tertulis, baca mengenai home treatment dan "when to seek the doctor"
4. kalo kurang yakin, konsultasi ke dokter sambil bawa artikel itu.. jadi bisa konsultasi dengan dokternya.

Konsultasi juga salah satu bentuk treatment dari dokter..... karena pelayanan dokter, tidak selalu berakhir dengan peresepan obat.

Pengen-kan mendapat pola pengobatan rasional?...
saya copy paste-kan yaa...

***************

Langkah-langkah dalam proses pengambilan keputusan pengobatan rasional. Menurut WHO, RUD akan terwujud bila pendekatan sesuai alur di bawah ini:

1. Pasien dan permasalahannya. Dokter harus mengumpulkan data perihal perjalanan penyakit dan pengobatan yang pernah diperoleh pasien.
2. Diagnosis: diagnosis tepat atau akurasi tinggi. Bila tidak memungkinkan, setidaknya ada diagnosis perkiraan untuk selanjutnya dikonfirmasi dengan pemeriksaan penunjang (laboratorium, pemeriksaan radiologis, dan sebagainya). Selanjutnya dokter memberi penjelasan kepada pasien perihal kondisinya
3. Tujuan terapi: dipengaruhi jenis penyakit dan “keparahan”nya. Secara garis besar tujuan adalah kesembuhan atau berkurangnya/hilangnya gejala/keluhan.
4. Pemilihan obat. Dilakukan dalam dua tahapan berikut:
- Menetapkan obat yang akan dipilih: Tidak jarang, gangguan kesehatan seseorang cukup diatasi dengan nasehat; bukan obat.
- Dari berbagai obat yang tersedia di tahap pertama di atas, dilakukan kajian dari berbagai aspek yaitu efektivitas, keamanan, suitability, biaya, kemudahan pemberiannya, serta persyaratan penyimpanannya
5. Terapi dimulai: Dokter meresepkan obat; memberi penjelasan manfaat dan efek samping obat serta tindakan seandainya terjadi reaksi efek samping obat.
- Hasil terapi: Dokter melakukan penilaian terhadap terapi yang sudah dilakukan agar dapat menyimpulkan hasilnya.
- Kesimpulan terapi: Dokter menilai tercapai tidaknya tujuan terapi. Bila tujuan tidak/belum tercapai, dokter meninjau kembali akurasi diagnosis serta mengevaluasi kepatuhan pasien dalam menjalankan terapi.

*****************

Jadi,.. kalo konsumen kesehatannya sudah kritis,... dan tau bagaimana pola pengobatan rasional,.. harusnya sih kalo ke dokter bisa lebih lama diruang praktek *bisa 10 - 30 menit, diskusi soalnya*.. padahal, banyak temen2 yang harus ngantri berjam-jam, dan pas dapat giliran.. ehem.. ehem.. cuman sekitar 5 menit (jadi inget tayangan soal puyer di RCTI,.. thanks to RCTI).

Akhir kata,.... perubahan dapat dimulai dari konsumen,... jadi.. bergandengan tangan yuuk untuk Indonesia yang lebih baik.... *terutama untuk anak-cucu kita*

*sebagian tulisan meng-copy paste dari bahan Seminar Pola Pengobatan Yang Rasional, dr Purnamawati SpAK*

mohon maaf apabila kurang berkenan..

piis yooo'...

salam,
-yuli-